Perubahan APBD 2010 Disahkan
Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010 telah disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui Sidang Paripurna DPRD Kalimantan Barat pada Jum\'at (12/11) bertempat di ruang Balairungsari.
Sebelum pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 tersebut didahului dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. Seluruh fraksi yang ada menyetujui Perubahan APBD tersebut untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Minsen, SH., juga dihadiri langsung Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis beserta unsur Muspida dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Minsen dalam sambutannya mengatakan bahwa penyampaian Pendapat Akhir ini merupakan kelanjutan dari Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD yang mana hasil laporan tersebut menjadi bahan masukan bagi fraksi-fraksi untuk menetapkan sikap politik fraksinya terhadap penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010.
Seluruh fraksi yang ada dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 1.804.036.284.505,28., dengan rincian : Pendapatan sebesar Rp. 1.651.003.955.456,65., Belanja Daerah sebesar Rp. 1.804.036.284.505.28. Pembiayaan Daerah terbagi dua, yaitu Penerimaan sebesar Rp. 174.317.110.548,63 dan pengeluaran sebesar Rp. 153.032.329.048,63.
Sebelum pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 tersebut didahului dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. Seluruh fraksi yang ada menyetujui Perubahan APBD tersebut untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Minsen, SH., juga dihadiri langsung Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis beserta unsur Muspida dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Minsen dalam sambutannya mengatakan bahwa penyampaian Pendapat Akhir ini merupakan kelanjutan dari Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD yang mana hasil laporan tersebut menjadi bahan masukan bagi fraksi-fraksi untuk menetapkan sikap politik fraksinya terhadap penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010.
Seluruh fraksi yang ada dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 1.804.036.284.505,28., dengan rincian : Pendapatan sebesar Rp. 1.651.003.955.456,65., Belanja Daerah sebesar Rp. 1.804.036.284.505.28. Pembiayaan Daerah terbagi dua, yaitu Penerimaan sebesar Rp. 174.317.110.548,63 dan pengeluaran sebesar Rp. 153.032.329.048,63.