Perubahan APBD 2010 Disahkan

Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010 telah disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui Sidang Paripurna DPRD Kalimantan Barat pada Jum\'at (12/11) bertempat di ruang Balairungsari.

Sebelum pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 tersebut didahului dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi. Seluruh fraksi yang ada menyetujui Perubahan APBD tersebut untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Minsen, SH., juga dihadiri langsung Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis beserta unsur Muspida dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Minsen dalam sambutannya mengatakan bahwa penyampaian Pendapat Akhir ini merupakan kelanjutan dari Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD yang mana hasil laporan tersebut menjadi bahan masukan bagi fraksi-fraksi untuk menetapkan sikap politik fraksinya terhadap penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010.

Seluruh  fraksi yang ada dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar  Rp. 1.804.036.284.505,28., dengan rincian : Pendapatan sebesar Rp. 1.651.003.955.456,65., Belanja Daerah sebesar Rp. 1.804.036.284.505.28. Pembiayaan Daerah terbagi dua, yaitu Penerimaan sebesar Rp. 174.317.110.548,63 dan pengeluaran sebesar Rp. 153.032.329.048,63.
Posted on 17.53 by Ir.H.Prabasa Anantatur MH and filed under | 0 Comments »

Gubernur Tabrak Empat Aturan

Langkah gubernur soal upaya penangguhan tersangka korupsi berbuntut panjang. Kajian hukum dan adu argumentasi terus bergulir. Mengapa tak meniru Aceh?

PONTIANAK. Keputusan Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH, yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan atas tersangka korupsi TF, dianggap telah mengorbankan berbagai sisi terkait tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah.

“Jika gubernur secara jabatan justru memberikan jaminan, maka akan bertentangan dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Sehingga menjadi menghambat proses hukum,” kata Indra Aminullah SSi, Direktur/Sekwil Jaringan Masyarakat Transparansi Indonesia (JARI) Orwil Borneo Barat kepada Equator, tadi malam (3/11).

Pernyataan JARI ini sekaligus balasan atas pernyataan gubernur yang mengaku tak gentar kalaupun lembaga ini melaporkannya ke Mendagri. Selain Inpres Nomor 5/2004, JARI juga mengkaji tiga aturan lainnya ditabrak gubernur terkait hal tersebut antara lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurut Indra, dalam point ke delapan Inpres Nomor 5/2004, presiden RI menginstruksikan kepada gubernur seluruh Indonesia memberikan dukungan maksimal terhadap upaya-upaya penindakan korupsi yang dilakukan Polri, Kejaksaan dan KPK dengan cara mempercepat pemberian informasi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi, dan mempercepat pemberian izin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka.

Sikap Gubernur juga dinilai JARI sudah keluar batas, wewenang dan kewajiban kepala daerah sesuai UU Nomor 32/2004. “Secara substansi fungsi pemerintahan adalah meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan tugas dan wewenang tersebut. Bukan malah menjamin secara institusi kepada tersangka korupsi sehingga gubernur dinilai secara institusi memberikan perlindungan kepada tersangka,” ucap Indra.

Indra meyakini, keputusan Gubernur Kalbar yang secara resmi atas nama pemerintahan daerah menjadi penjamin, merupakan hal yang baru pertama kali di Indonesia. “Kasus ini hampir sama dengan Aceh. Ketika seorang kepala dinas di Aceh terkena kasus korupsi dan meminta jaminan kepada gubernur, gubernur menolak dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Hal ini yang seharusnya ditiru Gubernur Kalbar,” tegas Indra.

JARI juga menganggap sikap gubernur bertentangan dengan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut memberikan definisi gubernur sebagai salah satu unsur penyelenggaraan negara yang wajib menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara.

Salah satu asas penyelenggaraan negara adalah asas tertib penyelenggaraan, professional dan proporsional. “Jika dikembalikan pada kasus tersebut maka Gubernur Kalbar dianggap melanggar asas penyelenggaraan negara,” tambahnya.

Tak hanya soal jaminan, permintaan gubernur agar Badan Periksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar melakukan audit ulang juga mendapat sorotan keras JARI. Mereka menilai, permintaan itu salah kaprah.

“Ini langkah yang tidak perlu dilakukan karena sifat dari audit BPK tersebut adalah final. Saat ini posisi kasus sudah masuk kepada audit khusus kasus sehingga menjadi ranah penyidik di kejaksaan,” jelasnya.

Indra mengatakan, audit BPK bukan alat bukti, melainkan petunjuk yang nantinya dapat diteruskan oleh BPKP dalam melakukan audit. “Dalam hal ini pun jika tersangka ingin mendapatkan second opinion seharusnya membentuk tim audit independen bukan meminta kepada BPK untuk melakukan audit ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH dengan lantang menegaskan dirinya sama sekali tidak takut jika dilaporkan oleh pihak manapun terhadap kasus dugaan korupsi atau kasus apapun yang menganggap dirinya telah melakukan pelanggaran.

“Silakan saja laporkan, bahkan ada yang melaporkan saya hingga ke Jenewa. Saya hanya melakukan tugas dan kewenangan sesuai peraturan,” ungkap dia dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PDI Perjuangan usai menghadiri sidang parpipurna di DPRD Kalbar
Posted on 17.52 by Ir.H.Prabasa Anantatur MH and filed under | 0 Comments »

Camat Di-deadline Selesaikan Data Penduduk

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capilduk) Sambas, Uray Burhanuddin memberikan deadline kepada seluruh kepala camat Kabupaten Sambas segera menyelesaikan pendataan penduduk paling lambat akhir September 2010.
Deadline itu diberikan lantaran Oktober 2010, data jumlah penduduk Sambas sudah harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sambas dalam bentuk hard copy dan sof copy setelah dilakukan pencoklitan dari Discapilduk dan Kampus Politeknik Terpikat Sambas. Kemudian data tersebut menjadi acuan daftar pemilih Pemilu Kepala Daerah Sambas, rencana akan berlangsung Maret 2010.
Bahkan ia sempat kecewa dengan kinerja kepala camat yang lamban menyelesaikan pendataan penduduk se Kabupaten Sambas. Padahal pendataan mulai dilakukan sejak akhir Juni 2010 di 183 desa. Hingga sekarang baru 139 desa dari tujuh kecamatan saja yang sudah melakukan pendataan.
“Sisanya, masih ada kabarnya,“ kata Baruddin. Parahnya lagi, di Kecamatan Subah, seluruh desanya sama sekali belum melaporkan hsil pendataan penduduk.
Tentang besaran dana melakukan pendataan penduduk, Burhanuddin menganggarkan Rp 800 juta berasal dari dana APBD Sambas2010.
Bahkan dana tersebut sudah bisa diambil bagi tiap desa yang sudah menyelesaikan pendataan penduduk. “Bagi desa yang belum selesai melakukan pendataan, secepatnya diselesaikan.
Posted on 17.45 by Ir.H.Prabasa Anantatur MH and filed under | 0 Comments »

Tujuh Fraksi Menerima Tiga Raperda

Tujuh Fraksi di DPRD Sambas menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan itu berlangsung  di ruang Sidang Paripurna DPRD Sambas pada agenda Pendapat Akhir Fraksi, Senin (6/9).
Sidang langgsung dipimpin Ketua DPRD Sambas, Mas’ud Sulaiman didampingi 2 wakil ketua. Sementara dari eksekutif hadir Bupati Sambas, Burhanuddin A Rasyid, perwakilan Bank Kalbar dan PDAM Kab Sambas, serta perwakilan Muspida.

Adapun tiga buah Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang pajak daerah, PDAM Tirta Muare Ulakan, dan Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang penyertaan modal Pemkab Sambas kepada PT Bank Kalbar. Sementara tujuh fraksi menyatakan menerima yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura, PAN, Rakyat Bersatu dan Fraksi Pembangunan Indonesia Baru.
Meski semua Fraksi menerima,  tapi dengan catatan. Beberapa juru bicara fraksi menyampaikan berupa saran maupun masukan tentang implementasi pelaksanaan Raperda ke depan.
Bupati Sambas, Burhanuddin A Rasyid dalam sambutannya mengatakan terima kasih kepada semua Pansus dan pihak yang terlibat dalam pembahasan sehingga Raperda tersebut dapat rampung.  Ia mengakui , pembahasan tiga raperda memakan waktu lama hingga dua bulan lebih pembahasan.
 “Itu tandanya, Raperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas.
Posted on 17.43 by Ir.H.Prabasa Anantatur MH and filed under | 0 Comments »

petani di kecamatan Salatiga Butuh Mesin Pompa Pengairan Sawah

Camat Salatiga, Rahmat mengatakan daerahnya membutuhkan dua unit mesin pompa untuk pengairan sawah di dua dusun yakni, Seradi dan Selindung. Mesin pompa itu nantinya digunakan  untuk meningkatkan hasil panen padi.
Tahun ini, kecamatan Salatiga sudah melaksanakan program Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) di Dusun Seradi dan Selindung. Hasilnya, untuk 1 hektare lahan padi bisa menghasilkan  4,70 ton padi.

Namun yang menjadi kendala adalah ketika lahan padi memasuki musim panen bertepatan dengan musim panas, yang terjadi justru sawah menjadi kekeringan. Sehingga ia sangat berharap kepada Pemkab Sambas untuk memberikan bantuan mesin pompa air.

“Sehingga kelompok tani dapat menciptakan petani yang berkualitas dan mampu bekerja keras dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui peningkatan produktifitas padi di Kecamatan Salatiga,” kata Rahmat.
Posted on 17.42 by Ir.H.Prabasa Anantatur MH and filed under | 0 Comments »

Pemkab Sambas Bantu Guru Mengaji Rp 400 Ribu

Pemerintah Kabupaten Sambas memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp400 ribu kepada setiap penggiat dakwah agama Islam yang tersebar di berbagai pelosok di kabupaten itu. "Mereka berperan penting di dalam kehidupan bermasyarakat di kabupaten ini," kata Wakil Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi, saat penyerahan bantuan yang berlangsung di Masjid Taqwa, Kecamatan Pemangkat, Selasa.

Mereka yang menerima diantaranya guru mengaji di desa-desa, guru Taman Pendidikan Al Quran, penjaga makam, dan kalangan dan amilin.

Menurut dia, semua komponen berperan penting karena masing-masing memiliki peran partisipasi dalam pembangunan.

Mereka semua, kata Wabup Juliarti, telah membantu pemerintah dalam meningkatkan pembangunan bagi generasi muda Islam di wilayah Kabupaten Sambas.

"Sumbangsih yang dilakukan merupakan masuk dalam program pemerintah sesuai dengan visi dan misi Pemkab Sambas," kata dia.

Ia berharap, bantuan yang telah diberikan oleh Pemkab Sambas itu dapat diterima dengan ikhlas.

"Kalau dibandingkan dari jasa bapak dan ibu, jumlahnya tidak seberapa," kata dia.

Dikatakan Wabup Sambas, bantuan itu juga sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Sambas dalam mewujudkan visi dan misi "Terpikat Terigas" yakni religius.

Sehingga, kata dia, dapat meningkatkan masyarakat Sambas menjadi manusia yang berakhlak mulia.

Sementara Kasubbag Administrasi Pendidikan dan Agama Bagian Kesra Setda Kabupaten Sambas, Syar`ie, mengatakan, santunan uang tunai yang diberikan berdasarkan surat Bupati Sambas Nomor 200/2010 tentang Pemberian Uang Tunai.

Tujuannya, kata dia, untuk memovitasi dan memberikan penghargaan karena telah berusaha membantu pemerintah untuk menjadikan generasi penerus bangsa yang cinta dengan Al Quran.

"Hal ini untuk mempererat tali silaturahim," katanya. Syar`ie menjelaskan, yang menerima santunan uang tunai sebanyak 293 orang dari 10 kecamatan di Kabupaten Sambas.

Rinciannya, Kecamatan Tebas menerima santunan uang tunai sebanyak 68 orang, Sebawi 26 orang, Tekarang 28 orang, Jawai 22 orang, Jawai Selatan 27 orang, Pemangkat 22 orang , Semparuk 21 orang, Sala Tiga 21 orang, Selakau Timur 19 orang dan Kecamatan Selakau 29.
Posted on 17.40 by Ir.H.Prabasa Anantatur MH and filed under | 0 Comments »

Malaysia Perketat Jadwal Buka-Tutup Border

Kerajaan Malaysia mulai memberlakukan jadwal tutup pintu border antara perbatasan Biawak, Malaysia dan Aruk, Kabupaten Sambas sejak awal September 2010.

Kerajaan Malaysia mulai memberlakukan jadwal tutup pintu border antara perbatasan Biawak, Malaysia dan Aruk, Kabupaten Sambas sejak awal September 2010.
Pemberlakuan jadwal tutup pintu border bertepatan dengan ketegangan kedua negara serumpun, Indonesia –Malaysia belum lama ini sejak kasus penangkapan tiga petugas Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) oleh polisi diraja Malaysia pada saat petugas DKP hendak menangkap kapal nelayan Malaysia yang sedang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Namun, Kepala Camat Sajingan Besar, Drs Willy Mulyadi membantah hal itu. Menurutnya jadwal tutup pintu Border sebenarnya sudah lama disosialisasikan kepada masyarakat kedua negara, hanya saja baru sekarang diberlakukan oleh pihak Malaysia.
Pintu Border Malaysia mulai dibuka pada pukul 06.00 – 18.00. Di depan pintu Border juga bertulis “Notice Kerajaan” isinya,  lewat dari waktu yang ditentukan itu pintu Border akan ditutup dan dijaga ketat oleh TNI Malindo. Kecuali warga yang sakit kemudian ingin berobat atau ada keluarga yang meninggal dunia ke negara lain.
“Sejauh ini belum ada masyarakat perbatasan yang komplain dengan aturan jadwal tutup pintu Border,” kata Willy. Untuk mensiasatinya, masyarakat perbatasan aruk, Sajingan Besar memanfaatkan waktu berbelanja sembako di negara Malaysia pada waktu pintu Border dibuka.
Padahal belum lama ini, Bupati Sambas, Burhanuddin A Raysid berencana akan membangun pasar rakyat di kawasan perbatasan Aruk, Sajingan Besar dengan luas lahan 5 hektare. Rencananya pasar rakyat tersebut dibuka 24 jam, tujuannya untuk menarik warga Malaysia yang ingin berbelanja di malam hari di Aruk, Sajingan. Tampaknya usaha itu mendapat batu sandungan sejak kerajaan Malaysia memberlakukan jadwal tutup intu Border.
Posted on 17.39 by Ir.H.Prabasa Anantatur MH and filed under | 0 Comments »