Jelang Pemilukada Calon Bupati PNS Harus Lepas Jabatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas menyatakan, November 2010 sudah memasuki tahapan penjaringan calon Bupati Sambas dalam pemilu Kepala Daerah ( Pemilu Kada) Kabupaten Sambas 2011.
“Itu artinya, bagi calon yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera melepas masa jabatannya dulu sebelum masa penjaringan calon,“ kata Ketua KPU Sambas, Suaib.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri pelantikan Kasubag Umum, Andi Narto dan Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilukada, Uray Juhardi yang bekerja di sekretariat KPU Sambas, berlangsung di aula Kantor Bupati Sambas, Jumat (23/). Keduanya dilantik langsung Sekretaris Daerah Sambas, Tufitriandi.
Suaib menyebutkan, meskipun tahapan Pemilu Kada Sambas masih tahap rencana, memasuki Novenber 2010, KPU akan membentuk panitia Ad Hoc mulai dari pembentukan Panitia Petugas Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya akan memasuki pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan data dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Sambas.
Pada bulan yang sama, KPU juga menetapkan tahapan pencalonan Bupati dan wakilnya untuk priode 2011-2015. Bagi calon yang menggunakan Partai Politik, syaratnya 15 persen dari jumlah kursi di DPRD Sambas atau 15 persen dari suara pemilu sah pada 2009.
Sementara bagi calon perorangan atau calon independen, syaratnya 4 persen dari jumah penduduk kabupaten Sambas dengan melampirkan kartu tanda penduduk (KTP ) Sambas.
Selain itu, bagi calon Bupati yang maju dalam Pemilu Kada dari unsur PNS, November 2010 sudah harus mengundurkan diri dari cabatan kemudian surat bukti pengunduran diri harus diserahkan ke KPU Sambas. Khusus untuk calon Bupati dari incumbent cukup mengacukan surat cuti kerja.
“Untuk masa pencoblosan Putaran I akan dimulai 24 Maret, dan putaran II pada 5 Mei. Sementara pelantikan calon Bupati terpilih rencananya akan berlangsung pada 12 juni 2011,” kata Suaib.
Di tempat yang sama,  Tufitriandi meminta Pegawai Negeri Sipil  (PNS) bersikap netral menjelang pemilihan umum kepala daerah Sambas. Jika ditemukan PNS mendukung salah satu calon Bupati, atau terlibat masa kampanye akan dikenakan sanksi disiplin kepegawaian.
“Saya melarang keras pegawai saya mendukung salah satu calon Bupati Sambas, jika ditemukan, siap- siap terkena sanksi disiplin kepegawaian,” kata Tufitriandi. Sementara bentuk sanksinya, ia mengacu kepada Peraturan Pemerintah  No 30 Tahun 1980, tentang disiplin PNS.
“Salah satu bentuk dukungan yang dilarang bagi PNS, misalnya terlibat melakukan kampanye, baik langsung maupun tidak langsung, atau masuk dalam struktur tim sukses salah satu calon bupati,” kata Tufitriandi.
Posted on 17.06 by Ir.H.Prabasa Anantatur MH and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar