95 Anggota PPK Dilantik

Tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2011 sudah memasuki tahapan pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. 95 orang PPK telah ditetapkan dan dilantik Ketua KPU Kab Sambas di Aula Pertemuan salah satu hotel di Kota Sambas, Rabu (13/10). Pelantikan disaksikan 4 anggota KPU Kab Sambas, Wakil Ketua DPRD Ny Ketut Indrawati, perwakilan Kapolres Sambas, Sekwan dan beberapa pejabat eselon pemda sambas lainnya.
Pengangkatan dan pelantikan anggota PPK itu berdasarkan Keputusan KPU Kab Sambas Nomor 23 Tahun 2010 tentang pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2011, tanggal 10 Oktober 2010. Yang menjadi dasar kegiatan diantaranya Keputusan KPU Kab Sambas Nomor 12 tahun 2010 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2011, Keputusan KPU Kab Sambas Nomor 11 Tahun 2010 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan umum Bupati Dan Wakil Bupati Sambas tahun 2011 dan beberapa regulasi lainnya.
Ketua KPU Kab Sambas, Sua’ib dalam sambutannya mengatakan PPK dalam melaksanakan tupoksi dan kewenangannya dibantu sekretariat dan masa kerja anggota PPK diatur menurut Peraturan yang berlaku. Mengenai sektor pembiayaan dibebankan pada APBD Kab Sambas yang dituangkan dalam Dana Hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2011. “PPK wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaran pemilu Bupati Wabup ditingkat kecamatan,”  ujar Suai’b.
Tugas lain PPK terang dia diantaranya menerima kotak suara beserta isinya dari KPPS melalui PPS dan tidak dibenarkan PPK untuk membuka kotak suara tersebut sebelum dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat PPK dan menjaga keutuhan kotak suara tersebut di PPK sebelum diserahkan ke KPU Kab Sambas. Hal lain yang diingatkan dia, PPK Wajib menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Panwaslu kecamatan. “PPK dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya dari hasil temuan itu, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskannya apabila terbukti. Apabila PPK menemui permasalahan seperti ini harus hati-hati dalam menyikapi permasalahan,” ingatnya.
Ditambahkan Ketua KPU itu, PPK harus mempelajari dan memahami dengan benar tupoksi serta kewenangan yang ada. Suaib minta agar aturan yang ada sebagai dasar pelaksanaan tugas. “Segera usulkan nama calon sekretaris PPK ke Bupati melalui KPU Kab Sambas dan melengkapi personil Sekretariat PPK, aturan yang berlaku untuk ini adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu yang dituangkan dalam pasal 43 ayat 5,” ungkap dia.
PPK ditegaskan Sua’ib agar segera melantik PPS yang sudah ditetapkan, melakukan konsolidasi internal dengan membangun komunikasi yang harmonis ditingkat internal, serta koordinasi yang intens dengan komponen-komponen eksternal diwilayah kecamatan. PPK diharapkan mengkoordinasikan dengan PPS dan memaksimalkan tugas PPS dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Mengenai anggaran, PPK diminta agar melakukan pengelolaan dan penatausahaan administrasi keuangan yang baik. “PPK harus membuat laporan penggunaan anggaran yang telah digunakan yang dilengkapi dengan bukti administrasi yang sah dan disampaikan kepada KPU Kab Sambas.
Posted on 17.00 by Ir.H.Prabasa Anantatur MH and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar