DPRD Kalbar Paripurnakan Hasil Kerja Pansus

Dengan telah selesainya pembahasan Pansus-pansus DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang melakukan pembahasan terhadap 4 (empat) buah Raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat, Raperda tentang Penyertaan Modatentangl Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Raperda Perusda Aneka Usaha, dan Raperda tentang Pajak Daerah, maka sebagai tahap akhir dari pembahasan hasil kerja dari masing-masing Pansus tersebut adalah penyampaian hasil kerja yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dilakukan pada Jum,at (16/07) dengan agenda Penyampaian Hasil Kerja Pansus dan Penetapan Keputusan Dewan serta Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua didampingi para Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat serta dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, MH. beserta jajarannya.

Ketua DPRD Kalbar, Minsen, SH. dalam sambutannya mengatakan bahwa Pansus-pansus DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang bertugas membahas 4 (empat) buah Rapaerda tersebut telah melakukan pembahasan, baik di tingkat internal maupun di tingkat rapat-rapat gabungan dengan tim eksekutif serta telah melakukan study banding ke luar daerah dan konsultasi ke Kementerian RI di Jakarta. Dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Barat, maka terhadap hasil kerja Pansus tersebut harus dilaporkan dalam rapat paripurna. Dan nantinya persetujuan terhadap 4 (empat) buah Raperda tersebut ditetapkan dalam bentuk Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Lebih lanjut Minsen mengatakan agar keempat buah Perda yang telah ditetapkan ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka diharapkan kepada Gubernur Kalimantan Barat agar Peraturan Daerah tersebut segera dimuat dalam Lembaran Daerah, dan sesegera mungkin disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk diketahui.
Posted on 00.50 by Ir.H.Prabasa Anantatur MH and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar