Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2009

PONTIANAK- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Minsen, SH., didampingi oleh Wakil - wakil Ketua, Ir. H. Prabasa Anantatur dan Drs. Nicodemus R. Toun, MM., Rabu (18/08) memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2010 bertempat di ruang Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009, dan Penyampaian Raperda Perubahan SOPD Provinsi Kalimantan Barat dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tentang Penetapan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat beserta Kepala Dinas dan Badan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat. Minsen, SH. dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan mekanisme pembahasan APBD Provinsi Kalimantan Barat ada 3 (tiga) siklus pembahasan, yaitu mulai dari Pembahasan APBD Murni, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini adalah memasuki siklus ketiga, yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009.

Lebih lanjut Minsen mengatakan bahwa sebenarnya DPRD Provinsi Kalimantan Barat telah mengagendakan Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 pada bulan Juli 2010, namun karena hasil audit BPK baru disampaikan kepada DPRD pada tanggal 27 Juli 2010 yang lalu, sehingga pembahasannya baru dapat dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2010.

Kita berharap mudah-mudahan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini dapat selesai tepat waktu sehingga kita dapat melakukan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 dapat dilaksanakan tepat pada waktunya. Sehingga dengan demikian pelaksanaan program-program APBD tersebut dapat direalisasikan sesuai dengan rencana dengan tetap mengacu pada Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan dan Bertanggung jawab dengan memperhatikan azas Keadilan, Kepatutan dan Manfaat untuk Masyarakat.
Posted on 00.14 by Ir.H.Prabasa Anantatur MH and filed under | 0 Comments »

0 komentar:

Posting Komentar